Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Mahkamah Konstitusi  (MK) menegaskan Kepala Kepolisian RI ( Kapolri ) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).

Setelah Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai angkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, ketentuan kedua tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah memecat diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Artinya, jika dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk jabatan di luar kepolisian,’ sambungnya.

Ridwan menyatakan tidak ada keraguan dalam rumusan seperti itu yang merupakan rumusan norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

“Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan ‘jabatan’ yang mengharuskan Anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan Merujuk UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan tersebut adalah ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan non-manajerial (vide Pasal 13 UU 20/2023),” terang Ridwan.

Sementara dalam permohonannya, Para Pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar instansi atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri.

Di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto; Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

Selain itu, ada pula Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM; Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

Lalu Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa merendahkan diri atau bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya mengemukakan frasa “atau tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas, sehingga permohonan Para Pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang pada pokoknya menyatakan sepanjang pengujian frasa “tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” sebagaimana dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 bukan persoalan mengenai konstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan persoalan implementasi norma. Oleh karena itu, permohonan Para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BGN Buka Kartu Penyebab Keracunan MBG

    Kepala BGN Buka Kartu Penyebab Keracunan MBG

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara soal kasus keracunan yang sempat menimpa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkapkan, ada dua faktor utama yang menjadi penyebab insiden tersebut. Dadan menjelaskan, salah satunya terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang baru beroperasi. Karena itu, dia menyarankan agar SPPG […]

  • Bobby Nasution Buka Suara soal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Sumut

    Bobby Nasution Buka Suara soal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Sumut

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution buka suara soal kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumut. Sebelumnya, video viral di media sosial menampilkan tumpukan gelondongan kayu terbawa saat banjir bandang di sejumlah daerah Sumut. Bobby akan mengecek perihal itu. “Ya nanti kita lihat ya (soal banyaknya gelondongan kayu),” kata Bobby Nasution […]

  • 2 Tangki Minyak Raksasa Pertamina Rampung Dibangun, Terbesar di Asia Tenggara!

    2 Tangki Minyak Raksasa Pertamina Rampung Dibangun, Terbesar di Asia Tenggara!

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta – Kilang Pertamina Internasional (KPI) telah menyelesaikan pembangunan 2 unit tangki raksasa baru. Hal ini dilakukan untuk memperkuat manajemen inventori minyak mentah dalam rangka mendukung akan beroperasinya unit-unit operasi utama hasil proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan Lawe-Lawe. Pjs. Corporate Secretary KPI, Milla Suciyani mengatakan bahwa 2 unit tangki baru ini berlokasi di […]

  • Potensi Wakaf Capai Rp180 Triliun per Tahun, Ma’ruf Amin: Bisa Atasi Kemiskinan

    Potensi Wakaf Capai Rp180 Triliun per Tahun, Ma’ruf Amin: Bisa Atasi Kemiskinan

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – Wakil Presiden (Wapres) RI ke-13, Ma’ruf Amin, mengungkapkan potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Jika dikumpulkan, wakaf uang per tahunnya bisa mencapai Rp180 triliun. Dana abadi umat ini dinilai Ma’ruf Amin memiliki peran strategis. Dapat menjadi solusi efektif untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Ma’ruf Amin dalam acara […]

  • Mentan/Kabapanas setujui permohonan 10 ribu ton beras Gubernur Aceh

    Mentan/Kabapanas setujui permohonan 10 ribu ton beras Gubernur Aceh

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyetujui permohonan tambahan beras sebanyak 10 ribu ton yang diajukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk kebutuhan masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di wilayah itu. “Alhamdulillah, atas nama Pemerintah Pusat kami menyetujui permohonan 10 ribu ton beras dari Pak Gubernur Mualem untuk […]

  • Prabowo Sambut Hangat Presiden Brasil di Istana Merdeka

    Prabowo Sambut Hangat Presiden Brasil di Istana Merdeka

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategy News – Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan pelukan hangat menyambut secara resmi kunjungan kenegaraan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Merdeka , Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). Kedatangan Presiden Lula ini juga disambut dalam upacara kenegaraan penuh kehormatan. Upacara tersebut menandai dimulainya kunjungan kenegaraan Presiden Lula ke Indonesia. Rombongan Presiden Lula […]

expand_less