Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

Pemerintah Akan Audit Ponpes Usia 100-200 Tahun Usai Insiden Ponpes Sidoarjo

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Pemerintah akan melakukan audit dan pendataan bangunan pondok pesantren (ponpes) untuk mengetahui kelayakannya. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi bangunan roboh seperti insiden di Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan audit ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto soal penertiban bangunan ponpes. Audit akan dilakukan mulai dari ponpes yang dianggap memiliki kerawanan.

“Kita akan melakukan audit pesantren-pesantren tua, apalagi di atas 100, 200 tahun, yang tentu koordinasi bersama Menteri PU, audit bangunan, lalu kita carikan untuk renovasinya, yang tua dulu, rawan dulu,” kata Cak Imin seusai pertemuan dengan Menag Nasaruddin Umar di kediamannya Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Cak Imin menerangkan ponpes paling rawan akan jadi prioritas untuk ditangani lebih dulu, kemudian dilanjut ponpes tua. Sementara itu, Ponpes Al Khoziny saat ini tengah diaudit lebih dulu oleh kementerian PU.

“Pesantren yang baru saja mengalami musibah seperti di Sidoarjo beberapa waktu yang lalu memang usiannya 125 tahun. Rata-rata pesantren-pesantren dengan bangunan yang sangat tua itu tidak diikuti dengan perencanaan yang memadai,” jelas dia.

Dia menjelaskan ada tiga hal utama yang menyebabkan perencanaan ponpes tak sesuai. Misalnya keterbatasan anggaran, hal ini membuat pihak pesantren melakukan tambal sulam dalam melaksanakan pembangunannya.

“Yang kedua, karena usia yang sangat tua, maka kita akan evaluasi dan kita akan mulai dari pesantren yang paling tua dan yang paling rawan untuk terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” sambung dia.

Faktor ketiga, pesantren disebut selalu mandiri dalam berbagai hal. Kondisi ini membuat mereka sulit beradaptasi.

“Sehingga kita ingin terus melakukan koordinasi agar pesantren mau beradaptasi untuk menanggulangi ancaman-ancaman rawan dari segi bangunan fisik,” ucapnya.

Cak Imin mencatat, jumlah lembaga pesantren ada 344 ribu. Kemudian pesantren dengan asrama ada sebanyak 42 ribu.

“Madrasah diniyah yang ada di sekitar lingkungan masyarakat, 104.204 lembaga pendidikan Al-Qur’an itu jumlahnya 194.901. Peserta didik kira-kira 9,8 juta anak-anak siswa dan santri. Jumlah pendidiknya 1,16 juta pendidik yang tersebar di berbagai tempat,” kata dia.

  • Penulis: Jamil F.J.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bobby Nasution Buka Suara soal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Sumut

    Bobby Nasution Buka Suara soal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Sumut

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution buka suara soal kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumut. Sebelumnya, video viral di media sosial menampilkan tumpukan gelondongan kayu terbawa saat banjir bandang di sejumlah daerah Sumut. Bobby akan mengecek perihal itu. “Ya nanti kita lihat ya (soal banyaknya gelondongan kayu),” kata Bobby Nasution […]

  • Ilustrasi langkah hukum mengatasi wanprestasi dalam kerjasama bisnis: mediasi, gugatan, dan penyelesaian sengketa

    Regulasi Ketenagakerjaan Terbaru: Aturan Pesangon dan Kontrak—Solusi

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Menurut Undang‑Undang Cipta Kerja yang mulai berlaku akhir 2022, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dengan batas maksimum sembilan bulan upah pokok, ditambah tunjangan hari raya dan penggantian hak cuti. Untuk kontrak kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) kini dibatasi maksimal dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali, sementara kontrak kerja waktu tidak […]

  • KLH/BPLH Ajak Kolaborasi Tokoh Agama dan Masyarakat Jadi Kunci Atasi Krisis Lingkungan

    KLH/BPLH Ajak Kolaborasi Tokoh Agama dan Masyarakat Jadi Kunci Atasi Krisis Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta, 22 September 2025 – Krisis lingkungan kini tidak lagi sekadar isu ekologi, melainkan krisis kemanusiaan yang berdampak langsung pada kesehatan dan kehidupan masyarakat. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya peran tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif menjaga bumi sebagai warisan generasi mendatang. Diskusi lintas agama dan […]

  • Ilustrasi langkah hukum mengatasi wanprestasi dalam kerjasama bisnis: mediasi, gugatan, dan penyelesaian sengketa

    5 Langkah Tata Cara Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Biasanya sengketa bisnis diselesaikan lewat mediasi atau konsiliasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau melalui proses litigasi di Pengadilan Niaga. Jika memilih arbitrase, putusan bersifat final dan dapat dieksekusi langsung. Pilihan jalur tergantung pada klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian serta kebutuhan akan kecepatan dan kepastian hukum. Dalam praktik, tata cara hukum penyelesaian […]

  • DPR Panggil Menhut Raja Juli Bahas Ribuan Kayu Hanyut di Sumatra

    DPR Panggil Menhut Raja Juli Bahas Ribuan Kayu Hanyut di Sumatra

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Komisi IV DPR yang membidangi urusan kehutanan dan kelautan bakal segera memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk membahas fenomena ribuan gelondongan kayu yang ikut hanyut dalam bencana banjir parah di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat tersebut […]

  • Update Regulasi Hukum Bisnis Terbaru di Indonesia – 2 Cara Hindari

    Update Regulasi Hukum Bisnis Terbaru di Indonesia – 2 Cara Hindari

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Pemerintah baru‑baru ini menegaskan kembali Omnibus Law Cipta Kerja yang menyederhanakan perizinan usaha, sementara PP No. 73/2023 mengatur sistem dan transaksi elektronik serta POJK 77/2022 memperketat layanan fintech. Perubahan tersebut menuntut pelaku bisnis menyesuaikan struktur legal, kebijakan data, dan prosedur kepatuhan agar tetap sesuai regulasi terkini. Sejak akhir 2023 pemerintah memperkenalkan serangkaian peraturan baru—seperti revisi […]

expand_less