Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 8 September 2025.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 5.

Dituangkan pada Pasal 6, fungsi yang dijalankan Kementerian Haji dan Umrah, antara lain mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri tersebut dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Berdasarkan aturan ini, susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Dalam Perpres disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah dapat dibentuk instansi vertikal dengan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

“Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 42.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku maka tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kementerian Agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah dan  tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Hajii diintegrasikan ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah,” ditegaskan pada Pasal 61.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MKMK Buka Suara Hakim Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim Soal Ijazah

    MKMK Buka Suara Hakim Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim Soal Ijazah

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengaku heran dengan laporan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terhadap Hakim MK Arsul Sani terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim. Palguna menyebut pelapor semestinya bertanya dulu ke DPR RI sebagai lembaga yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Arsul […]

  • Menhan RI dan Panglima TNI Tatap Muka dengan Kadet Unhan RI dari Palestina

    Menhan RI dan Panglima TNI Tatap Muka dengan Kadet Unhan RI dari Palestina

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menyelenggarakan acara tatap muka antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama para Kadet Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) yang berasal dari Palestina. Pertemuan yang berlangsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kemhan RI, pada Jumat (26/9/2025) merupakan bentuk nyata komitmen […]

  • Prabowo Panggil Bahlil dan beberapa Menteri Kabinet Merah Putih ke Kertanegara

    Prabowo Panggil Bahlil dan beberapa Menteri Kabinet Merah Putih ke Kertanegara

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta,  Strategy News – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (19/10/2025) sore. Sejumlah menteri telah berdatangan ke rumah Prabowo, meski sedang hari libur. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tampak menjadi menteri yang datang lebih awal. Bahlil, yang mengenakan kemeja putih, hanya melambaikan tangan […]

  • BRI telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp114,28 triliun kepada 2,5 juta pelaku UMKM.” Hingga Agustus 2025,

    BRI telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp114,28 triliun kepada 2,5 juta pelaku UMKM.” Hingga Agustus 2025,

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Azam
    • 0Komentar

    Jakarta, 18 September 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025 telah mencapai Rp114,28 triliun. Dana tersebut disalurkan kepada sekitar 2,5 juta debitur di seluruh Indonesia. Realisasi ini mencakup sekitar 65,31% dari total target KUR […]

  • TLDN Masuk Daftar Forbes Asia ‘Best Under A Billion’ 2025

    TLDN Masuk Daftar Forbes Asia ‘Best Under A Billion’ 2025

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) terus berupaya menjaga kinerja keuangan perusahaan di tengah berbagai tantangan industri kelapa sawit dan perekonomian. Komitmen ini berhasil membawa TLDN masuk dalam daftar Best Under A Billion 2025 dari Forbes Asia yang dirilis pada 4 Agustus 2025. Daftar tahunan ini menampilkan 200 perusahaan publik di kawasan Asia-Pasifik dengan […]

  • BBM langka di Aceh Barat: Warga keluhkan kemacetan dan aksi borong BBM

    BBM langka di Aceh Barat: Warga keluhkan kemacetan dan aksi borong BBM

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Meulaboh, Strategynews.id – Kepanikan warga Meulaboh, Aceh Barat, memuncak sepanjang Sabtu setelah aksi borong dan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di sejumlah SPBU. Akibatnya, berbagai SPBU di wilayah itu kehabisan stok sejak pagi hingga malam. Deni Setiawan, warga Meulaboh, menuturkan bahwa antrean panjang kendaraan yang mengular hingga ke jalan raya membuat arus lalu […]

expand_less