Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 8 September 2025.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 5.

Dituangkan pada Pasal 6, fungsi yang dijalankan Kementerian Haji dan Umrah, antara lain mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri tersebut dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Berdasarkan aturan ini, susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Dalam Perpres disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah dapat dibentuk instansi vertikal dengan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

“Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 42.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku maka tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kementerian Agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah dan  tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Hajii diintegrasikan ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah,” ditegaskan pada Pasal 61.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penulis: Jamil F.J.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap-siap! LPG Bakal Diganti DME, Teknologinya dari China

    Siap-siap! LPG Bakal Diganti DME, Teknologinya dari China

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) bakal di mulai tahun depan. Proyek hlirisasi dari batu bara ini diharapkan dapat menjadi solusi pengganti impor LPG. Bahlil mengatakan proyek hilirisasi batu bara ini masuk dalam 18 proyek hilirisasi yang saat ini sedang […]

  • Prabowo Soroti Pusat Rehabilitasi Narkoba di RI Kurang: Harus Segera Ditambah

    Prabowo Soroti Pusat Rehabilitasi Narkoba di RI Kurang: Harus Segera Ditambah

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto menyoroti minimnya fasilitas rehabilitasi narkoba di Indonesia. Dia mengaku akan menambah pusat rehabilitasi di berbagai daerah. “Saya kira perlu tambahan pusat-pusat rehabilitasi ya. Ada beberapa kabupaten yang belum punya, kita harus segera nanti lengkapi,” kata Prabowo kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Dia menilai […]

  • Demi UMKM, Pemerintah Mau Terbitkan Inpres Penggunaan Fasilitas Negara

    Demi UMKM, Pemerintah Mau Terbitkan Inpres Penggunaan Fasilitas Negara

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur penggunaan fasilitas negara yang tidak terpakai (idle) agar bisa dimanfaatkan bagi kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas ruang pemberdayaan ekonomi rakyat […]

  • Indonesia Mulai Bangun Proyek Pengganti LPG

    Indonesia Mulai Bangun Proyek Pengganti LPG

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id  – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina (Persero) memulai pembangunan proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) salah satunya untuk mengurangi Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang berasal dari impor. Proyek yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tersebut dirancang untuk memperkuat kedaulatan energi nasional sesuai dengan […]

  • Mengenal Komponen Utama Mobil Listrik dan Cara Kerjanya

    Mengenal Komponen Utama Mobil Listrik dan Cara Kerjanya

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Jamil F.J.
    • 0Komentar

    Mobil listrik kini semakin populer karena dianggap ramah lingkungan, efisien, dan lebih hemat biaya operasional dibanding mobil berbahan bakar fosil. Namun, banyak orang masih belum mengetahui apa saja komponen utama yang ada di balik teknologi kendaraan ini. Berikut penjelasan komponen penting mobil listrik beserta fungsinya: 1. Baterai Traksi (Traction Battery Pack)Baterai merupakan jantung dari mobil […]

  • Ratas di Istana, Gus Ipul: Mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

    Ratas di Istana, Gus Ipul: Mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap penguatan program pemberdayaan masyarakat. Dalam kesempatan ini Mensos Gus Ipul mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk lansia dan penyandang disabilitas, sebagai bagian dari perluasan perlindungan sosial. “Jadi tadi rapat terbatas ya bidang pemberdayaan masyarakat tapi juga […]

expand_less