Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

  • account_circle Jamil F.J.
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 8 September 2025.

Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 5.

Dituangkan pada Pasal 6, fungsi yang dijalankan Kementerian Haji dan Umrah, antara lain mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri tersebut dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Berdasarkan aturan ini, susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Dalam Perpres disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah dapat dibentuk instansi vertikal dengan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

“Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 42.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku maka tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kementerian Agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah dan  tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Hajii diintegrasikan ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah,” ditegaskan pada Pasal 61.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penulis: Jamil F.J.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Itu Bencana Ekologis? Mengenal Perbedaan Bencana Alam dan Bencana Ekologis

    Apa Itu Bencana Ekologis? Mengenal Perbedaan Bencana Alam dan Bencana Ekologis

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Sejumlah wilayah di Indonesia kerap menghadapi berbagai macam bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga kebakaran hutan. Namun, dalam konteks mitigasi dan penanggulangan, penting untuk memahami perbedaan antara bencana alam dan bencana ekologis. Meski keduanya sama-sama bencana yang menyebabkan kerusakan, namun terdapat perbedaan mendasar pada faktor pemicu utama kejadian tersebut. […]

  • Cara Memanfaatkan Big Data Analytics untuk Strategi Pemasaran 5 Langkah

    Cara Memanfaatkan Big Data Analytics untuk Strategi Pemasaran 5 Langkah

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Dengan menganalisis data transaksi, perilaku online, dan demografi secara real‑time, pemasar dapat mengidentifikasi segmen paling menguntungkan dan menyesuaikan pesan yang relevan. Insight prediktif dari big data membantu merencanakan kampanye tepat waktu serta mengalokasikan anggaran ke saluran dengan ROI tertinggi. Hasilnya, keputusan pemasaran menjadi lebih berbasis fakta, bukan asumsi. Memanfaatkan big data analytics untuk […]

  • Menghadapi Dinamika Global dengan Kebijakan Luar Negeri yang Adaptif

    Menghadapi Dinamika Global dengan Kebijakan Luar Negeri yang Adaptif

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Kebijakan luar negeri adalah sekumpulan keputusan dan tindakan yang diambil oleh suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Umumnya, kebijakan ini mencakup aspek diplomatik, ekonomi, dan pertahanan. Berdasarkan data, lebih dari 70% kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Kebijakan luar negeri adalah sebuah framework yang sistematis untuk memandu interaksi […]

  • Tren Cyber Security untuk Mencegah Kebocoran Data Perusahaan: ZT vs AI

    Tren Cyber Security untuk Mencegah Kebocoran Data Perusahaan: ZT vs AI

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    Ringkasan Singkat: Saat ini perusahaan semakin mengandalkan pendekatan zero‑trust, otomatisasi deteksi anomali berbasis AI, serta enkripsi end‑to‑end untuk melindungi data sensitif. Memadukan pelatihan keamanan siber reguler dengan kebijakan akses berbasis peran membantu meminimalisir risiko kebocoran yang sering muncul dari human error atau serangan phishing. Perusahaan kini menghadapi lonjakan serangan siber yang menargetkan data sensitif, sehingga […]

  • Percepat Penyaluran Pasokan Jagung SPHP, Mentan Ingin Ringankan Peternak

    Percepat Penyaluran Pasokan Jagung SPHP, Mentan Ingin Ringankan Peternak

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta. Strategynews.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mempercepat penyaluran pasokan jagung melalui Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk meringankan biaya pakan serta menjaga usaha peternakan tetap berjalan. “Pemerintah mempercepat penyaluran jagung melalui Program SPHP untuk membantu peternak unggas memperoleh bahan baku pakan dengan lebih mudah, menjaga keberlangsungan produksi dan mengurangi tekanan […]

  • Pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, pada Kamis, 13 November 2025. Foto: BPMI Setpres

    Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November […]

expand_less