Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum » KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Strategynews.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama.

“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan, pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” kata Wamenkum saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (10/11/2025).

Wamenkum alias Prof Eddy mengatakan pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas KUHAP yang baru agar dalam masa sidang November-Desember 2025 ini dapat disahkan, sehingga KUHP Nasional pun dapat dilaksanakan.

“Pemerintah dan Komisi III akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu implementatif, artinya dapat dilaksanakan,” katanya.

Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional juga mengenal istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Pedoman pemidanaan ini dijadikan patokan, dasar, dan parameter bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi, apakah berupa pidana ataukah tindakan.

“Kalau pidana, apakah dia akan berupa pidana denda, kerja sosial, ataukah pidana pengawasan, ataukah pidana penjara? Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain dia juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan,” ujar Eddy.

Selain KUHAP, lanjut Eddy, masa sidang November – Desember juga akan membahas UU Penyesuaian Pidana. UU Penyesuaian Pidana ini sangat penting untuk melaksanakan KUHP Nasional. UU Penyesuaian Pidana ini terbilang “kecil”, karena hanya terdiri dari beberapa pasal dalam tiga bab.

“Bab satu itu adalah untuk menyesuaikan KUHP Nasional dengan berbagai UU di luar KUHP nasional. Kemudian UU Penyesuaian Pidana itu memperbaiki beberapa pasal di dalam KUHP Nasional yang ada typo, ada salah ketik. Ada juga dalam KUHP baru yang rujukannya itu keliru, seharusnya pasal sekian ayat sekian, tapi tertulis pasal sekian ayat sekian. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy,

Selain itu, juga terdapat tiga peraturan pelaksanaan dari KUHP Nasional berupa peraturan pemerintah, yang sekarang sudah disampaikan kepada Presiden. Ketiga peraturan ini akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

“Tiga peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang kedua adalah peraturan pemerintah terkait pidana dan tindakan, dan yang ketiga adalah peraturan pemerintah terkait komutasi pidana,” tutup Eddy.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger! Penobatan Raja Baru Keraton Solo Diwarnai Perdebatan Panas

    Geger! Penobatan Raja Baru Keraton Solo Diwarnai Perdebatan Panas

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Berebut tahta raja, dinamika internal Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas. Mahapatih KGPH Tedjowulan bersama Lembaga Dewan Adat (LDA) menggelar pertemuan tertutup dengan seluruh putra-putri dalem Pakubuwono (PB) XII dan PB XIII di Sasana Handrawina, Kamis (13/11/2025). Kegiatan tersebut dibenarkan oleh GPH Suryo Wicaksono, salah satu putra dalem PB XII sekaligus adik PB […]

  • Satgas Saber Jaga Stabilitas Harga Daging Sapi Ditingkat RPH

    Satgas Saber Jaga Stabilitas Harga Daging Sapi Ditingkat RPH

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan berkomitmen menjaga stabilitas harga daging sapi di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH), terutama saat menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 2026. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan sebagai upaya mewujudkan hal itu, pihaknya […]

  • Bantuan 30 Ton Beras dari UEA Batal Dikembalikan, Mendagri: Ada di Muhammadiyah

    Bantuan 30 Ton Beras dari UEA Batal Dikembalikan, Mendagri: Ada di Muhammadiyah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, bantuan beras sebanyak 30 ton dari non-government organization milik Uni Emirat Arab (UEA) ke korban banjir Medan, Sumatera Utara tidak jadi dikembalikan. Tito menyampaikan, atas kesepakatan masyarakat, 30 ton beras dari UEA tersebut disalurkan ke Muhammadiyah. “Beras ini diserahkan atas kesepakatan oleh masyarakat, kepada Muhammadiyah […]

  • Wapres Gibran Bahas Transisi Energi, AI, hingga QRIS di KTT G20

    Wapres Gibran Bahas Transisi Energi, AI, hingga QRIS di KTT G20

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu penggerak utama kerja sama negara-negara berkembang dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 tahun 2025 di Johannesburg, Afrika Selatan, Sabtu (22/11/2025). Hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, Wapres menyampaikan komitmen Indonesia untuk memperjuangkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan akses pembiayaan global yang lebih […]

  • Prabowo Bakal Batasi Game Online Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta?

    Prabowo Bakal Batasi Game Online Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta?

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Presiden Prabowo Subianto bakal membatasi atau mencari solusi atas pengaruh game online sebagai buntut kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025. Hal itu dibahas saat Prabowo berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas (ratas) di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu […]

  • Berebut Takhta Keraton Surakarta: Tedjowulan vs Putra Mahkota

    Berebut Takhta Keraton Surakarta: Tedjowulan vs Putra Mahkota

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Strategynews.id – Perebutan takhta Keraton Surakarta mencuat beberapa hari setelah  SISKS Pakubuwono XIII Hangabehi  wafat, pada Minggu (2/11) lalu. Maha Menteri Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan mengklaim menjalankan fungsi ad interim Raja Keraton Surakarta sejak Pakubuwono XIII mangkat. “Untuk sementara Maha Menteri akan menjalankan fungsi ad interim hingga penerus Pakubuwono XIII […]

expand_less